Nabi Sulaiman dan Burung Hudhud
Nabi Sulaiman dan Burung Hudhud adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Al-Bayan Min Qashashil Qur’an. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Senin, 21 Rabiuts Tsani 1447 H / 13 Oktober 2025 M.
Kajian Tentang Nabi Sulaiman dan Burung Hudhud
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah An-Naml:
وَتَفَقَّدَ الطَّيْرَ فَقَالَ مَا لِيَ لَا أَرَى الْهُدْهُدَ أَمْ كَانَ مِنَ الْغَائِبِينَ ﴿٢٠﴾ لَأُعَذِّبَنَّهُ عَذَابًا شَدِيدًا أَوْ لَأَذْبَحَنَّهُ أَوْ لَيَأْتِيَنِّي بِسُلْطَانٍ مُّبِينٍ ﴿٢١﴾
“Dan dia (Sulaiman) memeriksa burung-burung, lalu berkata, ‘Mengapa aku tidak melihat hudhud, apakah ia termasuk yang tidak hadir? Sungguh, aku pasti akan menghukumnya dengan hukuman yang berat, atau benar-benar akan menyembelihnya, kecuali jika ia datang kepadaku dengan alasan yang jelas.’” (QS. An-Naml [27]: 20–21)
Nabi Sulaiman ‘alaihis salam adalah seorang nabi, raja, pemimpin, dan komandan yang luar biasa. Dalam ayat ini disebutkan bahwa beliau memeriksa pasukan burung. Nabi Sulaiman memperhatikan dengan teliti siapa saja dari pasukannya yang hadir dan siapa yang tidak. Ketika mendapati burung hudhud tidak terlihat, beliau menegaskan akan memberikan hukuman berat kecuali jika ada alasan yang jelas.
Dari ayat yang mulia ini terdapat beberapa pelajaran penting:
1. Kewajiban pemimpin memeriksa keadaan rakyatnya secara langsung
Dari firman Allah “وَتَفَقَّدَ الطَّيْرَ” (Dan dia memeriksa burung-burung), para ulama mengambil faedah bahwa seorang pemimpin wajib mengetahui kondisi rakyat atau pasukannya secara langsung, bukan hanya melalui laporan bawahan. Dengan turun langsung, pemimpin dapat melihat keadaan sebenarnya dan mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki.
2. Hukuman harus sesuai dengan kadar kesalahan
Perkataan Nabi Sulaiman “لَأُعَذِّبَنَّهُ عَذَابًا شَدِيدًا” menunjukkan bahwa hukuman harus sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Nabi Sulaiman memberikan pilihan, bisa jadi dihukum dengan hukuman berat, atau bahkan disembelih, namun jika hudhud bisa memberikan alasan yang jelas, maka bisa jadi tidak dihukum.
Hukuman tidak boleh dilihat dari besar kecilnya fisik pelaku, tetapi dari berat ringannya kesalahan.
3. Bolehnya mendidik hewan dengan cara yang tidak menyakiti
Dari ayat ini juga dipahami bolehnya mendidik hewan, termasuk memberikan hukuman ringan seperti pukulan yang tidak mematikan, ketika hewan tersebut lalai dalam tugasnya. Hal ini termasuk bagian dari pendidikan dan pengendalian agar hewan tetap disiplin dalam pekerjaannya.
4. Disyariatkannya hukuman bagi yang melanggar perintah pemimpin tanpa alasan syar’i
Dari sikap Nabi Sulaiman terhadap burung hudhud, para ulama memahami disyariatkannya memberikan hukuman kepada siapa pun yang melanggar perintah pemimpin tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Dalam setiap negara, sistem hukum pasti mengatur hal ini, dan syariat Islam pun menetapkannya untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan link download kajian “Nabi Sulaiman dan Burung Hudhud” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55669-nabi-sulaiman-dan-burung-hudhud/